08 Mei 2008

info rakyat

Menkeu Tutup Peluang Kepala Daerah "Jalan-Jalan" ke Jakarta
Perencanaan Anggaran - 26/02/2008 17:23:04
Printable View

Tanggal 31 Januari 2008, pemerintah pusat telah menentukan profil daerah dalam mengelola keuangannya. Dari situ, diketahui daerah-daerah yang memang beritikad baik untuk mempercepat pembangunan, daerah yang malas, atau daerah yang tak mampu mempercepat pencairan anggarannya.

Profil itu kemudian menentukan proses pencairan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat ke daerah. Pembagian DAK paling awal dilakukan 14 Februari 2008.

DAK ialah salah satu dari dana perimbangan yang dialokasikan pusat untuk daerah. Selain DAK, ada dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), dan dana otonomi khusus.

Namun, hanya DAK yang relatif masih bisa dikontrol pusat. Melalui DAK inilah pemerintah pusat ingin menunjukkan kepada para pemimpin daerah bahwa otonomi keuangan bukan kebebasan tanpa batas.

Mulai 1 Januari 2008, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut kewenangan gubernur, bupati, dan wali kota dalam mencairkan DAK. Saat ini kepala daerah tidak bisa lagi secara langsung meminta DAK ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah.

Mereka harus memenuhi sederet persyaratan ketat sebelum meminta pencairan dana kepada kuasa pengelola anggaran DAK. Adapun orang yang ditunjuk sebagai kuasa pengelola anggaran adalah Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo.

”Dulu kuasa pengelola anggaran adalah gubernur, bupati, dan wali kota. Itu keliru, kami ingin mengembalikannya ke mekanisme yang benar,” kata Dirjen Perbendaharaan Negara Depkeu Herry Purnomo.

Pencairan DAK hanya bisa dilakukan jika daerah berhasil menunjukkan bukti bahwa tahap awal proyek yang dibiayai dana ini sudah selesai. Tahun lalu, banyak daerah yang sejak awal merasa tak sanggup menyelesaikan proyeknya sehingga tidak mendapatkan pencairan DAK.

Namun, yang terjadi malah pencairan DAK dalam jumlah besar hanya dalam dua minggu terakhir Desember 2007. Artinya, ada potensi manipulasi proyek demi mencairkan DAK.

Tahun 2006, malah lebih parah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kasus aliran dana dari pemerintah pusat yang ditransfer di akhir tahun anggaran masuk ke rekening pejabat daerah. Ini berpotensi terjadinya penyimpangan dana.

Fakta-fakta itulah yang menyebabkan Depkeu melucuti kewenangan pemimpin daerah atas pencairan dana perimbangan. ”Dengan mekanisme ini, kami berharap temuan BPK yang terkait dengan penggunaan DAK bisa dikurangi,” ujar Herry.

Sistem baru pencairan DAK dibagi menjadi empat bagian, yakni 30 persen dari total DAK daerah dicairkan bulan Februari. Lalu, 30 persen lainnya bulan Juni, kemudian 30 persen pada September, dan 10 persen di bulan Desember.

DAK bagian pertama hanya bisa ditransfer jika daerah sudah mengesahkan APBD-nya, sementara bagian kedua dan ketiga ditransfer jika kepala daerah bisa membuktikan hasil kerjanya. Jika proyeknya tidak terlaksana, jatah DAK tidak akan dicairkan sampai kapan pun juga. Ini tidak hanya berlaku bagi DAK 2008, yang ditargetkan senilai Rp 21,2 triliun, tetapi tahun-tahun selanjutnya.

Kepala daerah ”jalan-jalan”

Saat ini seluruh proses pencairan dana perimbangan bisa dilakukan secara online melalui internet. Tujuannya untuk menutup peluang kepala daerah ”jalan-jalan” ke Jakarta dengan alasan mengurus pencairan dana perimbangan.

”Tidak ada lagi alasan untuk ke Jakarta, semua saya buka secara transparan di situs SIKD (Sistem Informasi Keuangan Daerah). Jangan cari alasan ke Jakarta, sementara pembangunan di daerah terbengkalai,” ujar Mardiasmo.

Hingga 3 Februari 2008, jumlah daerah yang sudah menyelesaikan Perda APBD sebanyak 23 provinsi dan 206 kabupaten/ kota. Jumlah daerah yang belum menyeselesaikan 126 kabupaten/kota dan 3 provinsi.

Daerah yang mendapatkan kucuran DAK periode I Februari 2008 lebih kecil lagi. Hingga 25 Februari 2008, hanya 13 dari 33 provinsi yang mendapatkan pencairan DAK, dengan total Rp 121,75 miliar. Kemudian, baru 177 dari total 451 kabupaten dan kota mendapatkan DAK dengan nilai Rp 2,48 triliun. Dana perimbangan meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2005, sebesar Rp 143 triliun, naik menjadi Rp 222 triliun tahun 2006. Tahun 2007 sebesar Rp 250 triliun. Setiap awal tahun, Depkeu menyiapkan Rp 23 triliun. Dari jumlah itu, Rp 11 triliun di antaranya untuk DAU dan gaji pegawai negeri.

Namun, berdasarkan data Bank Indonesia, total dana bank pembangunan daerah, yang kebanyakan dana pemerintah di daerah, yang ditempatkan pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) per akhir Oktober 2007 sebesar Rp 46 triliun. Itu artinya, 23 persen dari total SBI sebesar Rp 201 triliun bertengger di pasar virtual, bukan di sektor riil.

Penasihat Badan Kerja Sama Kabupaten Seluruh Indonesia Alfitra Salamm menegaskan, tidak ada jalan lain bagi daerah selain berlatih untuk lebih mendisiplinkan diri. Disiplin yang diperlukan terutama dalam proses pengesahan peraturan daerah APBD. Ini perlu karena dana yang dialirkan semakin besar.

”Pengawasan harus dilakukan setiap saat. Harus dicari akar persoalannya, apakah keterlambatan itu terjadi karena proses di DPRD, di pemerintah daerah, atau karena terjadi konflik di kedua lembaga ini,” ujar Alfitra.

Selesaikan masalah daerah

Ditanya masalah yang dihadapi daerah dengan lambatnya pengesahan Perda APBD, Alfitra menyebutkan, masalah pertama adalah tarik-menarik kepentingan antara DPRD dan pemda menyangkut alokasi anggaran. Ini disebabkan ada kepentingan pihak ketiga yang dibawa legislatif.

Kedua, adanya arogansi DPRD. Biasanya, ini masalah terparah dan kerap terjadi dalam hubungan bupati, wali kota, dan gubernur yang tidak memiliki ikatan yang baik dengan legislatif.

Masalah ketiga, pihak eksekutif lambat menyelesaikan perbaikan rancangan perda APBD yang diminta DPRD.

Untuk menembus hambatan itu, biasanya pemda mengeluarkan ”anggaran khusus” untuk anggota DPRD. Tujuannya agar perda APBD bisa diloloskan.

Keterlambatan pengesahan APBD pun kerap disebabkan hal-hal kecil. Di beberapa kasus, RAPBD diserakan pada tanggal merah atau hari libur. ”Atau karena sekretaris daerah tidak hadir, akibatnya DPRD gengsi membahas,” ujar Alfitra.

Menurut dia, sistem baru pencairan DAK bisa dinilai berhasil jika sanggup menimbulkan empat keuntungan. Pertama, menghindari percaloan yang selama ini dilakukan KPPN.

Kedua, mengurangi biaya tinggi yang selama ini dikeluarkan pemda. Ketiga, menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.

Keempat, menahan ambisi kepala daerah untuk datang ke Jakarta hanya untuk melobi pejabat Depkeu. Sekarang tinggal kearifan semua pihak, ingin tertib atau amburadul. Kita tunggu saja. (Orin Basuki)

Tidak ada komentar: